Menjadi Kurir Narkoba untuk Melunasi Hutang Riba
Assalamu’alaikum
saya bekerja sebagai seorang kurir narkoba, gmna kah hukum nya, gaji yg saya terima dari pekerjaan tersebut halal atau kah haram, pekerjaan ini saya lakukan demi membayar hutang riba saya sebesar 10jt, dan tidk akn saya lakukan lagi untuk meminjam uang riba.
Trims
Dari Hamba Allah
Jawaban
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dalam agama apapun, narkoba diharamkan. Masyarakat selamanya tidak pernah menerimanya. Karena benda ini bisa menjadi sumber kerusakan bagi umat.
Bahkan islam memberikan acaman yang sangat keras, dalam bentuk hukuman bunuh atau minimal penjara bagi orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba, sesuai tingkat keparahannya.
Selengkapnya, anda bisa pelajari di: Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba => http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-mati-untuk-penged…/
Terkait masalah penghasilan, uang yang anda dapatkan statusnya uang haram. Uang yang dihasilkan dari upaya tolong menolong untuk menyebarkan barang haram. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ الله إذا حرَّم شيئاً حرَّم ثمنه
Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan sesuatu, Allah akan haramkan uang hasil penjualan benda itu. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 5/46).
Sehingga sebesar apapun penghasilan anda dari jasa kurir narkoba, anda tidak berhak menikmatinya sepeserpun. Statusnya sebagaimana uang riba. Berikan uang itu Pak RT agar digunakan untuk dana umum masyarakat. Anda bisa pelajari keterangan selengkapnya di: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank => http://pengusahamuslim.com/cara-halal-memanfaatkan-1461/
Saat Bertaubat, Agar tidak Kena Laknat
Sekalipun anda tidak turut mengkonsmsi narkoba, bukan berarti anda bebas dari dosa. Semua orang yang terlibat dalam penyebaran benda haram, mendapatkan dosa sebagaimana orang yang menikmatinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat banyak orang hanya gara-gara khamr. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا
“Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).
Orang yang menikmati khamr itu bisa jadi hanya satu. Tapi semua yang menjadi perantara orang ini minum khamr, dilaknat oleh Allah Ta’ala. Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 9 orang yang terkena laknat.
Utang Riba Bukan Alasan
Tanggungan utang riba bukan alasan untuk menghalalkan usaha yang jelas terlarang. Usaha haram tetap haram, sekalipun anda menggunakannya untuk melepaskan diri dari utang riba.
Jika ini dipahami kondisi darurat, sehingga anda beralasan boleh menjadi kurir narkoba untuk menebusnya, jelas ini pemahaman yang salah.
Pertama, utang bukan kondisi darurat yang membolehkan orang untuk melanggar yang diharamkan agama atau merugikan orang lain. Karena itu, kami tidak pernah menjumpai ada ulama yang memfatwakan bolehnya mencuri untuk melunasi utang.
Kedua, solusi melepaskan diri dari kondisi darurat, tidak boleh dengan cara merugikan orang lain atau bahkan masyarakat luas. Ini jika kita menerima bahwa utang riba termasuk darurat. Orang yang kelaparan sekalipun, dia tidak boleh melepaskan diri dari kelaparannya dengan cara menjual khamr, sementara masih ada solusi lain untuk melepaskan dirinya dari kelaparan.
Ketiga, dalam islam, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok, haknya dilindungi.
Mereka berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya. Karena itu, anda bisa mendatangi LAZIS terdekat, tentu saja dengan membawa rekomendasi dari pihak yang berwenang, seperti pak RT atau tokoh masyarakat setempat.
Bergabunglah dengan komunitas yang baik, insyaaAllah mereka bisa mempengaruhi anda.
Jangan lupa banyak berdoa kepada Allah. Tunjukkan bahwa anda orang yang beriman kepada-Nya dalam doa anda. Tunjukkan bahwa anda yakin bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Semoga Allah memudahkan anda dan memberkahi anda.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
http://www.konsultasisyariah.com/saya-kurir-narkoba/
Assalamu’alaikum
saya bekerja sebagai seorang kurir narkoba, gmna kah hukum nya, gaji yg saya terima dari pekerjaan tersebut halal atau kah haram, pekerjaan ini saya lakukan demi membayar hutang riba saya sebesar 10jt, dan tidk akn saya lakukan lagi untuk meminjam uang riba.
Trims
Dari Hamba Allah
Jawaban
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dalam agama apapun, narkoba diharamkan. Masyarakat selamanya tidak pernah menerimanya. Karena benda ini bisa menjadi sumber kerusakan bagi umat.
Bahkan islam memberikan acaman yang sangat keras, dalam bentuk hukuman bunuh atau minimal penjara bagi orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba, sesuai tingkat keparahannya.
Selengkapnya, anda bisa pelajari di: Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba => http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-mati-untuk-penged…/
Terkait masalah penghasilan, uang yang anda dapatkan statusnya uang haram. Uang yang dihasilkan dari upaya tolong menolong untuk menyebarkan barang haram. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ الله إذا حرَّم شيئاً حرَّم ثمنه
Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan sesuatu, Allah akan haramkan uang hasil penjualan benda itu. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 5/46).
Sehingga sebesar apapun penghasilan anda dari jasa kurir narkoba, anda tidak berhak menikmatinya sepeserpun. Statusnya sebagaimana uang riba. Berikan uang itu Pak RT agar digunakan untuk dana umum masyarakat. Anda bisa pelajari keterangan selengkapnya di: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank => http://pengusahamuslim.com/cara-halal-memanfaatkan-1461/
Saat Bertaubat, Agar tidak Kena Laknat
Sekalipun anda tidak turut mengkonsmsi narkoba, bukan berarti anda bebas dari dosa. Semua orang yang terlibat dalam penyebaran benda haram, mendapatkan dosa sebagaimana orang yang menikmatinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat banyak orang hanya gara-gara khamr. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا
“Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).
Orang yang menikmati khamr itu bisa jadi hanya satu. Tapi semua yang menjadi perantara orang ini minum khamr, dilaknat oleh Allah Ta’ala. Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 9 orang yang terkena laknat.
Utang Riba Bukan Alasan
Tanggungan utang riba bukan alasan untuk menghalalkan usaha yang jelas terlarang. Usaha haram tetap haram, sekalipun anda menggunakannya untuk melepaskan diri dari utang riba.
Jika ini dipahami kondisi darurat, sehingga anda beralasan boleh menjadi kurir narkoba untuk menebusnya, jelas ini pemahaman yang salah.
Pertama, utang bukan kondisi darurat yang membolehkan orang untuk melanggar yang diharamkan agama atau merugikan orang lain. Karena itu, kami tidak pernah menjumpai ada ulama yang memfatwakan bolehnya mencuri untuk melunasi utang.
Kedua, solusi melepaskan diri dari kondisi darurat, tidak boleh dengan cara merugikan orang lain atau bahkan masyarakat luas. Ini jika kita menerima bahwa utang riba termasuk darurat. Orang yang kelaparan sekalipun, dia tidak boleh melepaskan diri dari kelaparannya dengan cara menjual khamr, sementara masih ada solusi lain untuk melepaskan dirinya dari kelaparan.
Ketiga, dalam islam, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok, haknya dilindungi.
Mereka berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya. Karena itu, anda bisa mendatangi LAZIS terdekat, tentu saja dengan membawa rekomendasi dari pihak yang berwenang, seperti pak RT atau tokoh masyarakat setempat.
Bergabunglah dengan komunitas yang baik, insyaaAllah mereka bisa mempengaruhi anda.
Jangan lupa banyak berdoa kepada Allah. Tunjukkan bahwa anda orang yang beriman kepada-Nya dalam doa anda. Tunjukkan bahwa anda yakin bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Semoga Allah memudahkan anda dan memberkahi anda.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
http://www.konsultasisyariah.com/saya-kurir-narkoba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar